Berdasarkan pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 (PP 36/2023), eksportir wajib memasukkan Devisa Hasil Ekspor dari barang Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Dari penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia, berupa investasi pada instrumen moneter atau keuangan, eksportir akan menerima penghasilan. Penghasilan tersebut dikenakan PPh Final berdasarkan tarif yang diatur khusus pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 (PP 22/2024).
Jenis Instrumen Penempatan DHE SDA
PP 36/2023 mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus jika nilai ekspor paling sedikit 250.000 USD. Dari jumlah yang ditempatkan pada rekening khusus tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan dana tersebut paling sedikit 30% pada sistem keuangan Indonesia.
Merujuk Pasal 3 ayat (2) PP 22/2024, instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan yang dapat dipilih untuk menempatkan DHE SDA adalah
- deposito yang diterbitkan oleh bank yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada bank yang sama;
- term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama;
- surat sanggup yang diterbitkan oleh LPEI yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI; dan
- instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.
Tarif PPh Final atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA
Penghasilan yang diterima dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter atau keuangan akan dikenakan PPh Final. Tarif PPh Final yang berlaku ditentukan berdasarkan jangka waktu penempatan dana tersebut. Selain itu, tarif juga digolongkan berdasarkan mata uang dana yang ditempatkan.
Jika DHE SDA ditempatkan dalam bentuk valuta asing, tarif yang berlaku adalah 0-15% dengan perincian sebagai berikut.
Jangka Waktu Penempatan (PP 22/2024) | Jangka Waktu Penempatan (PP 131/2000 jo PP 123/2015) | Tarif (PP 22/2024) | Tarif (PP 131/2000 jo PP 123/2015) |
---|---|---|---|
1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan | 1 bulan | 10% | 10% |
3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan | 3 bulan | 7,5% | 7,5% |
6 bulan | 6 bulan | 2,5% | 2,5% |
lebih dari 6 bulan | lebih dari 6 bulan | 0% | 0% |
PP 22/2024 memperinci tarif 10% yang sebelumnya berlaku untuk penempatan 1 bulan menjadi penempatan DHE SDA dalam jangka waktu 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan. Selain itu, tarif 7,5% diterapkan untuk penghasilan dari penempatan dalam jangka waktu 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan, yang sebelumnya hanya berlaku untuk jangka waktu 6 bulan.
Apabila wajib pajak menempatkan DHE SDA dalam mata uang rupiah, tarif PPh Final yang berlaku relatif lebih rendah, yaitu 0-7,5% dengan perincian sebagai berikut.
Jangka Waktu Penempatan (PP 22/2024) | Jangka Waktu Penempatan (PP 131/2000 jo PP 123/2015) | Tarif (PP 22/2024) | Tarif (PP 131/2000 jo PP 123/2015) |
---|---|---|---|
1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan | 1 bulan | 5% | 7,5% |
3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan | 3 bulan | 2,5% | 5% |
6 bulan atau lebih dari 6 bulan | 6 bulan | 0% | 0% |
Pada PP 22/2024, pemerintah memberikan penurunan tarif PPh Final atas penghasilan sehubungan dari penempatan DHE SDA dalam bentuk rupiah. Penurunan tarif diberikan untuk penghasilan dari penempatan DHE SDA dalam jangka waktu 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan, yang semula 5% menjadi 2,5%. Penurunan juga berlaku untuk tarif PPh Final atas penghasilan dari penempatan DHE SDA dalam jangka waktu 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan, yang semula 7,5% menjadi 5%.